KUALA KAPUAS, MK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali melakukan pelayanan secara umum dan normal kepada masyarakat.
Kendati demikian pelayanan pada Disdukcapil Kapuas ini tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat, karna masih dalam masa pandemi SARS-CoV-2 atau Virus Corona.
Kepala Dinas Dukcapil Ruseni, melalui Sekretaris Disdukcapil Kapuas Sipie S Bungai menyampaikan, dibukanya pelayanan secara normal tersebut setelah melewati dua kali pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Bahwa pelayanan telah kembali berjalan normal selepas pemberlakuan PSBB dua kali yang telah di berlakukan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Namun tetap dengan mentaati serta mematuhi protokol Kesehatan," kata Sipie, Senin (13/7/2020).
Protokol kesehatan dimaksud, terangnya, yaitu setiap masyarakat yang akan masuk dan melakukan kepengurusan berkas maupun surat wajib menggunakan masker, dan mencuci tangan.
"Serta setiap orang yang akan masuk dalam ruang pelayanan dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu oleh petugas serta, dibatasi maksimal 10 orang begitu pun seterusnya secara bergantian," paparnya.
Dijelaskannya, terkait jam operasional pelayanan langsung di kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas dibuka dari jam 07.30 WIB sampai dengan jam 13.00 WIB.
"Namun untuk pelayanan secara online tetap terus dibuka dan dilakukan demi memecah serta mengurangi jumlah orang yang datang langsung ke kantor Disdukcapil," jelasnya.
Mengingat, imbuhnya, masa pandemi yang belum berakhir dan terjadinya peningkatan antusias masyarakat yang datang langsung ke Disdukcapil selama pelayanan dibuka secara normal.
“Kami dari Disdukcapil Kapuas siap memberikan pelayanan terbaik serta melayani masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah,” tukasnya.[zulkifli]