PALANGKA RAYA, MK - Kementerian Kesehatan RI menghapus sejumlah istilah yang berkaitan dengan wabah Covid-19.
Pergantian tertuang dalam keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease dan diteken Terawan pada Senin (13/7/2020). Keputusan ini sendiri belum berlaku di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Wakil Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kalteng, Suyuti Syamsul saat dihubungi melalui pesan berbalas mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan penggunaan istilah-istilah tersebut.
"Otomatis lah kita akan sesuaikan, tetapi harus tunggu ada surat resmi. Tentunya nanti ada sosialisasi dan arahan dari pusat," ujarnya, Selasa (14/7/2020).
Sekedar informasi, sejumlah penggunaan istilah yang diganti antara lain Orang dalam Pemantauan(ODP), Pasien dalam Pengawasan(PDP) dan Orang Tanpa Gelaja(OTG).
Berdasarkan Kepmenkes, ODP berubah istilahnya menjadi Kontak Erat, PDP menjadi Kasus Suspek, dan OTG menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala.[kenedy]
Tags
kabar kalteng