PULANG PISAU, MK - Personel Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengamankan satu pelaku tindak pidana penganiayaan.
Kasus penganiyaan terjadi di sebuah barak milik salah satu perusahan sawit di Desa Papuyu III, Sei Pudak, Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau, pada Sabtu 25 Juli 2020.
Pelaku yang diketahui bernama Febintho Nitsae (31), melakukan pemukulan terhadap Melki (22), sebanyak dua kali di bagian wajah. Akibatnya korban mengalami luka lebam di dahi sebelah kiri dan pelipis sebelah kiri.
Mendapat pukulan, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kahayan Kuala.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Barak Afdeling 23 PT Best itu.
"Untuk saat ini pelaku sedang kita lakukan penyidikan untuk proses lebih lanjut," ungkap Memet kepada wartawan media ini, Senin (27/7/2020).
Pelaku, lanjutnya, akan dikenakan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.[manan]