Rugikan Negara, Kejari Mura Tahan Lima Tersangka Tipikor Dana Desa

Rugikan Negara, Kejari Mura Tahan Lima Tersangka Tipikor Dana Desa

PURUK CAHU, MK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) akhirnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Dirung, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Tersangka berinisial M (oknum Kepala Desa), MP (Sekretaris Desa), Ek (Bendahara Desa), D (Wakil BPD) dan Sup (pihak ketiga) ditahan pada Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 17.55 WIB. 

Penahanan ini dilakukan setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang hampir berjalan satu tahun. Jaksa Penyidik menahan kelimanya untuk 20 hari ke depan.

Kelimanya diduga terindikasi melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan DD berjumlah Rp1.306.278.000, serta Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp848.065.00, Tahun Anggaran 2018. 

Kepada kelimanya Kejari Murung Raya mengeluarkan Surat Penetapan tersangka dengan nomor registrasi O.2.16/Fd.1/06/2020. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mura, Suyanto SH MH kepada awak media menyampaikan, pihaknya menahan para tersangka dan menitipkannya di Tahanan Polres Mura.

"Tersangka akan kami tahan dan kami titipkan di Polres Mura," jelas Suyanto.

Sementara itu, Kepala Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Tinggi Kalteng, Rustianto Basuki Sudarmo melalui pesan WhatsAppnya menyampaikan, penahanan terhadap para tersangka Tipikor DD dan ADD Desa Dirung Tahun Anggaran 2018 telah dilaksanakan Kejari Mura.[ruhui]

Lebih baru Lebih lama