KUALA KAPUAS, MK - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas, terus bergerak melakukan penertiban.
Kali ini, Senin (13/7/2020), penertiban dilakukan terhadap pemasangan banner dan spanduk usaha yang menyalahi ketentuan pemasangan yakni di atas trotoar badan jalan di beberapa titik dalam Kota Kuala Kapuas.
Kepala Satuan Pol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin S.Sos menyampaikan, penertibkan banner iklan usaha yang menyalahi ketentuan tempat ini, merupakan upaya untuk menjaga keindahan dan ketertiban Kota Kuala Kapuas.
"Setiap hari kami terus melakukan pengawasan dan penertiban tehadap banner para pedagang dan pengusaha yang berada di jalan-jalan protokol Kota Kuala Kapuas," terangnya.
Ini, lanjutnya, dilakukan agar tidak menempatkan iklan usaha di atas trotoar, bahu jalan serta serta tidak memarkir kendaraan pengunjung di trotoar atau bahu jalan.
Karena, sambungnya, trotoar dan bahu jalan tersebut merupakan hak pedestrian atau pejalan kaki.
"Bagi pemilik dan pengelola usaha yang kita tertibkan diberikan peringatan untuk tidak menaruh banner di trotoar," tandasnya.
Selain itu, pihaknya meminta pemilik usaha untuk menyediakan lahan parkir untuk pengunjung sehingga tidak menggunakan badan jalan untuk tempat parkir.
Karena hal tersebut, menurutnya dapat merusak keindahan serta mengganggu pengendara lain ketika melintas.
“Mari kita semua bersama-sama menjaga dan menata keindahan kota Kuala Kapuas. Kami tidak melarang masyarakat berusaha, silahkan saja berusaha, tapi tetap harus menaati aturan yang berlaku, jangan ada pelanggaran," imbaunya.
Jika sudah diperingatkan masih ada pelanggaran, pihaknya tidak segan-segan menindak sesuai aturan yang berlaku.[zulkifli]