BANJARMASIN, MK - Para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Banjarmasin, diminta untuk mematuhi aturan. Ini mengingat Pemerintah Kota Banjarmasin belum melakukan kebijakan new normal.
Kendati sejumlah daerah mulai menerapkan new normal per 1 Juli 2020 ini, Banjarmasin tetap belum bisa menerapkannya lantaran belum mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Banjarmasin, Ihsan El Haq, Rabu (1/7/2020) menjelaskan, hingga saat ini belum ada surat imbauan baru dari Dinas Pariwisata yang mempersilahkan pengusaha THM membuka usahanya.
Disbudpar, lanjut Ihsan, pernah mengeluarkan surat imbauan nomor 556/535 /Pengpar/Disbudpar pada 31 Maret 2020 yang isinya tentang penutupan/penghentian operasional sementara dalam rangka mengantisipasi kewaspadaan Covid-19 di Banjarmasin.
Dalam surat itu, THM baik diskotik, pub, karaoke dan sejenisnya, rumah biliar dan sejenisnya, usaha penyelenggaraan hiburan, usaha kegiatan event organizer dan sejenisnya yang berpotensi mengumpulkan khalayak orang ramai, diminta tetap mempedomani Surat Edaran Walikota Banjarmasin.
Dalam SE bernomor 556/491/Pengpar/Disbudpar tanggal 20 Maret 2020 itu, tetap diminta menghentikan kegiatan operasional sementara sejak 1 April 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian hari.
"Hingga saat ini belum ada Surat Edaran baru yang dikeluarkan Pemko Banjarmasin, yang isinya mencabut SE sebelumnya. Itu artinya THM dan sejenisnya tetap dilarang beroperasi,” jelasnya kepada wartawan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Tugiatno menegaskan menolak keras beroperasinya THM, baik itu diskotik, karaoke, pub, cafe, dan lainnya dikarenakan Banjarmasin hingga saat ini berstatus tanggap darurat dan masuk zona merah.
"Risiko penularan Covid-19 sangat besar jika THM apapun jenisnya mulai beroperasi. Kami minta Pemkot Banjarmasin dalam hal ini Pol PP segera turun ke lapangan untuk mengecek dan menertibkan THM yang mulai buka," tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini berharap Pemkot Banjarmasin bersikap tegas dan lebih mementingkan masyarakat banyak. Pengusaha THM juga hendaknya menahan diri, sambil menunggu kebijakan Pemko Banjarmasin.
Selanjutnya, disinggung soal protokol kesehatan yang bakal diterapkan pengusaha THM, Ia tampak pesimis bisa berjalan dengan maksimal.
"Saya tidak yakin protokol kesehatan bisa diterapkan secara maksimal, selain siapa nantinya yang bisa mengawasi, jika ada yang melanggar," ungkapnya.
Terpisah, Ketua PC Nahdatul Ulama (NU) Kota Banjarmasin, Habib Ali Khaidir Al Kaff meminta Pemkot Banjarmasin bertindak tegas jika ada pengusaha THM yang mulai mengoperasikan THM atas dasar kebijakan new normal.
Habib Ali sangat menyayangkan, ketika protokol kesehatan diberlakukan secara ketat kepada jemaah masjid ketika salat Jumat, namun tidak bagi THM.
"Tentu kami menolak keras dan meminta agar Pemko Banjarmasin tegas menanggapi persoalan ini, pemerintah kota harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak, jangan hanya segelintir orang saja," katanya.[toso]