BANJARMASIN, MK - Pandemi Covid-19 menjadi kendala Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Jika tak ada aral, Raperda yang tertunda akan mulai digodok lagi dan dijadwalkan mulai 1 Juli 2020 ini.
Kondisi ini disampaikan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalsel, H Antung Mas Rozaniansyah, Rabu (1/6/2020) kepada awak media, di mana pembahasan Raperda yang tertunda akan dilanjutkan kembali.
Raperda yang pembahasannya tertunda itu, yakni Raperda tentang Peternakan Berkelanjutan di Kalsel dan Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Kalsel.
Selain itu, Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat di Kalsel, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kalsel.
Sementara mengenai Kunjungan Kerja (Kunker) ke luar daerah atau studi komparasi, hal tersebut masih melakukan penjajakan, terutama daerah tujuan, apakah mereka menerima atau tidak.
“Walaupun Kapolri sudah mencabut ketentuan tentang kerumunan, namun kita tetap melihat ketentuan zona Covid-19, seperti Zona Hijau,” terang Nunung, panggilan akrab Rozaniansyah.
Sebagaimana hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel 29 Juni lalu, jadwal kegiatan lembaga legislatif tingkat provinsi pada Juli 2020 dua kali Rapat Paripurna,vyaitu penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksana APBD (LPPA) 2019.
"Kemudian Rapat Paripurna pengambil keputusan/pengesahan Raperda tentang LPPA 2019 tersebut. Sesudah pengesahan LPPA 2019 baru mulai penyusunan/pembahasan Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Perubahan APBD 2020," ujarnya.[fuad]