PULANG PISAU, MK - Nekat menyimpan dua paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, pria berinisial FR alias A (44), warga Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah, dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, belum lama tadi.
Pria berusia 44 tahun itu digerebek anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa di Mess Afdeling 4 PT. Karya Luhur Sejati (KLS) II, Desa Pandan Sari, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Purnomo, membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki warga Kotim yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
"Ya betul, anggota kita berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga menyimpan sabu-sabu, dan dari hasil pemeriksaan kita temukan dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih dalam kotak plastik kecil berwarna putih dan 1 paket bong untuk alat hisap sabu," kata Purnomo, kepada sejumlah awak media, Selasa (14/7/2020).
Diterangkan Purnomo, barang tersebut (diduga sabu-sabu) ditemukan anggota di dalam tas selempang kecil merk Quicker berwarna hitam yang saat itu posisinya berada disamping badan pelaku.
"Dan semua barang bukti itu juga diakui oleh FR adalah miliknya sendiri," ujar Purnomo.
Atas kejadian ini, tambah Purnomo, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku akan kami kenakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," pungkasnya.[manan]