PALANGKA RAYA, MK - Adi Sulaiman (27), terdakwa perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp2 juta subsidair 3 bulan kurungan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (14/7/2020).
Melalui postingan media sosial (medsos) facebook miliknya membela pelaku pengeroyokan dari perguruan pencak silat, namun berujung menghina suku Dayak dan salah satu agama.
Berawal ketika Adi sedang berada di rumahnya di Manggisan Tengah, Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur sedang mengakses akun facebook menggunakan nama profil Adis Ashter sekitar Februari 2020 lalu.
Adi melihat postingan gambar dari korban pengeroyokan di Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh delapan orang anggota PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai) yang diposting melalui grup facebook Persatuan Amor Samarinda.
Adi langsung mengomentarinya dengan kalimat 'mknya gk ush ngaku ngaku warga PSHT klaw gk mau mmpus bos, mau oramg dayak orang ap klaw ngaku ngakku wrga PSHT psti kenak gnjarany bos, bkan cma orang luar yg udh jdi wrga PSHT orang Dayak bnyak jga yg warga PSHT mkanya sblum komen ngaca dlu bos, plkuy slah ap gak, tidak smudah itu untuk mnjdi kluaraga bsar PSHT, lho mau bubari PSHT slhkan seberapa nyali klian'.
Saat berada di Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur, Adi menerima pesan melalui via Messengger dari akun facebook Ery Susanto dengan nama profil Ery s mangkin dengan mengirimkan pesan berupa capture dari komentar terdakwa pada grup facebook Persatuan Amor Samarinda, Kamis (13/2/2020).
Ery menyebut mandau bisa memenggal kepala Adi. Mendapat pesan itu, Adi membalas bahwa dia tinggal di Jakarta lalu menantang Ery datang menemuinya.
Tantangan memanas hingga Adi mulai membawa dan menghina nama suku. 'hahahah makan anjing pntes jha udh orang dayak tolol, orang dayal anjing, kristen lgi hahhaahhaa agama babi kristen thu gk pantes hdup hrus di bnasakan,' tulis Adi.
Setelah melakukan percakapan tersebut, Ery mengambil tangkapan layar atau screenshot percakapan saksi Ery dengan terdakwa selanjutnya hasil screenshot tersebut di kirim ulang oleh saksi Ery ke kolom komentar postingan akun facebook terdakwa dengan nama profil Adis Asther dan hasil screenshott tersebut dikomentari oleh orang lain.
Hasil screenshot percakapan saksi Ery dengan akun facebook Adi dengan akun Adis Asther kemudian menyebar luas.
Merasa kalimat percakapan dari screenshoot tersebut tidak benar dan dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat khususnya masyarakat Dayak, maka saksi Guruh Putra melaporkan akun Adi dengan nama profil Adis Asther ke kepolisian.
Polisi berhasil melacak pemilik akun Adi Asther dan mengamankan Adi. Polisi menggunakan pendapat ahli bahasa R Hery Budhiono dari Balai Bahasa Kalimantan Tengah bahwa kalimat percakapan mesengger dari akun facebook dengan nama profil Adis Asther merupakan kalimat yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan kalimat tersebut bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dimasyarakat secara umum.
JPU menjerat Adi dengan Pasal 45 Ayat (2)Jo pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).[kenedy/deni]