KUALA KAPUAS, MK - Dalam upaya antisipasi penyebaran dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas hingga saat ini telah menggelontorkan anggaran tanggap darurat, senilai Rp 76,9 miliar.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Anggaran DPRD Kapuas, Syarkawi H Sibu menyampaikan, pihaknya telah menggelar rapat bersama Gugus Tugas Percepatan (GTPP) Covid-19 dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Karena sifatnya terintegrasi antara TAPD dan Gugus Tugas dari rapat ini kami mendapat informasi awal bahwa anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah daerah untuk penanganan Covid-19 di Kapuas ini cukup besar, senilai Rp102 miliar," beber Syarkawi usai memimpin rapat, Kamis (2/7/2020).
Menurutnya, sampai 2 Juli 2020 anggaran tersebut telah terserap Rp76,9 miliar lebih dan didistribusikan kepada GTTP Covid-19 dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pendukung .
"Di sisi lain karena Covid-19 ini berdampak ke semua aspek kehidupan, tidak terkecuali kepada dampak sosial dan ekonomi," imbuh politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, data kumulatif GTPP Covid-19 sampai 2 Juli 2020 mencatat ada 170 kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kapuas, 115 jiwa dalam perawatan, 36 jiwa sembuh, 19 meninggal dunia.[zulkifli]