PALANGKA RAYA, MK - Teguh Handoko seorang mantan Kepala Kantor Kas Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang Jakarta Selatan selaku terdakwa perkara korupsi menyampaikan pembelaan pribadi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (7/7/2020).
Dalam nota pembelaannya tersebut, Teguh mengaku hanya menjadi korban dan melimpahkan kesalahan pada mantan Bupati Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ahmad Yantenglie.
"Hal ini terjadi akibat kepentingan dan keserakahan Ahmad Yantenglie, Tekli, dan Heryanto Chandra," tudingnya.
Dalam sidang sebelumnya, Teguh mendapat tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 1 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,5 miliar atau diganti 6 tahun kurungan.
Teguh membantah mendapat keuntungan Rp1,5 miliar dan karena telah dia kembalikan pada Yantenglie disaksikan Tekli. Dia mengaku tidak pernah memberikan ambulans kepada Pemerintah Kabupaten Katingan.
Keuntungan yang ditawarkan BTN dalam memberikan bunga deposito 5,5 persen masih dalam batas wajar perbankan.
Teguh juga mengklaim dirinya telah membantu menyelamatkan uang negara karena tidak semua kas daerah dirinya perbolehkan untuk dipindahkan oleh Haryanto Chandra.
"Saya disesatkan oleh Ahmad Yantenglie, Tekli, dan Haryanto Chandra," imbuhnya.
Latar belakang perkara tersebut adalah saat Teguh disebut sebagai bagian dari perkara korupsi yang telah menjebloskan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan Kuasa BUD Katingan, Tekli sebagai terpidana perkara korupsi.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Yantenglie bersama dengan Tekli selaku Kuasa Bendaharawan Umum Daerah (BUD), Sura Peranginangin selaku BUD, Teguh Handoko selaku Kepala Kantor Kas BTN Pondok Pinang Jakarta Selatan, dan Heryanto Chandra selaku Direktur PT Zanasfar Mandiri telah bersama-sama merugikan negara sebesar Rp100 miliar.
Dana tersebut dipindahkan dari rekening kas daerah di Bank Pembangunan Kalteng ke rekening BTN Pondok Pinang.
Kemudian Heryanto Chandra memindahkan dana kas daerah tersebut ke rekening PT Zanasfar Mandiri, dan Teguh menyetujui pemindahan dana dengan alasan Heryanto Chandra mendapat penunjukan dari Yentenglie.
Pada perkara itu, Yantenglie mendapat keuntungan Rp1,5 miliar, Teklie mendapat Rp317,03 juta, dan Heryanto Chandra yang kini buron mendapat Rp57,65 miliar.
Yantenglie juga menggunakan dana kas daerah sebesar Rp5 miliar untuk membayar jasa pengacara, Eddy J Wibowo untuk melacak Heryanto Chandra dan menagih uang yang dipindahkan tanpa sepengetahuan Pemkab Katingan.
Terkejar hingga Macau dan Singapura, Heryanto akhirnya mengembalikan beberapa puluh miliar rupiah. Namun, Heryanto Chandra kembali menghilang saat masih ada Rp35 miliar yang belum dikembalikannya sehingga Yantenglie mengadu ke Mabes Polri dan kasus pemindahan kas daerah itu terungkap.
Dalam persidangan, Yantenglie membantah menerima Rp1,5 miliar dari Teguh termasuk menyebut tidak pernah memberi kuasa pemindahan uang kepada Heryanto Chandra.
Untuk Yantenglie, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya yang memutuskan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta beban uang pengganti Rp30.582.536.065,32 atau diganti 8 tahun penjara.
Sedangkan Tekli mendapat 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan Heryanto Chandra hingga kini masih berstatus buronan.[kenedy]