TERKAIT kasus dugaan penyalahgunaan data pelanggan atas nama Denny Siregar yang bocor ke media sosial, operator telekomunikasi PT. Telkomsel menyatakan telah melakukan proses investigasi dan menindaklanjutinya.
"Kami sangat menyayangkan ketidaknyamanan saudara Denny Siregar sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan data pelanggan," terang Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel, Andi Agus Akbar melalui rilis resmi ke metrokalimantan.com, Jumat (10/7/2020)
Sehubungan itu, Telkomsel berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan tersebut secara terbuka dan tuntas.
Berkaitan hal tersebut dan sebagai tindak lanjut atas arahan yang telah disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Telkomsel telah melakukan proses investigasi dan menindaklanjutinya dengan mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 8 Juli 2020.
"Saat ini, kami terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum, guna membantu kelancaran proses lanjutan atas pelaporan yang telah diajukan, serta mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang sudah berjalan, sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Sebagai badan usaha, Telkomsel akan selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA) maupun regulasi yang berlaku.
Mengenai keamanan informasi, Telkomsel juga memastikan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengn standar sertifikasi ISO 27001, di mana proses sertifikasi secara berkala ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional.[rilis]