PULANG PISAU, MK - Tidak lama lagi umat Islam menyambut momen Idul Adha atau Idul Kurban. Berkenaan dengan itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M.
Panduan ini dibentuk guna menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di tengah pelaksanaan Idul Adha. Surat ini sendiri dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) nomor 18 tahun 2020.
Kepala Kemenag Pulang Pisau, H Masrani Arsyad melaku Kasubag TU, Khairani mengatakan, terkait SE itu ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran tersebut, yakni penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Diterangkannya, salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau atau oleh Tim Gugus Tugas daerah.
"Pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, ruangan dengan persyaratan sesuai isi SE Kemenag RI," ucapnya kepada wartawan media ini, Rabu (8/7/2020).
Untuk hal ini, lanjut Khairani, pihaknya pun segera menyampaikannya ke masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, pengurus masjid seluruh Kapuas, serta kepada pihak-pihak yang akan melakukan penyembelihan serta kepada instansi terkait lainnya.
"Di samping itu, dengan tetap memperhatikan syariat Islam terhadap pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban," pungkasnya.[manan]