KOTABARU, MK - Kasus dugaan penipuan berkedok arisan online berhasil diungkap jajaran Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru. Pelaku diketahui berusia 18 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa.
Dalam press release Mapolres Kotabaru, Senin (13/7/202/), Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Safruddin SH SIK MM didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Jalil mengungkapkan, pelaku berinisial SD masih berumur 18 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa.
Menurutnya, pelaku melakukan aksinya dengan modus operandi menawarkan arisan melalui online dengan keuntungan 100 persen kepada calon korban dengan aplikasi messenger.
"Narasi yang diiming-imingi pelaku adalah, dengan membayar Rp4 juta akan menjadi Rp9 juta pada tanggal 8 Juli," terang Andi.
Merasa keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima, lanjutnya, salah satu korban berinisial NLA melaporkan kejadian itu ke Polres Kotabaru. Korban sendiri sudah menyetor uang ke pelaku dengan total Rp15 juta.
"Hingga saat ini jumlah korban yang melapor ke Polres Kotabaru sebanyak 5 orang, dengan total kerugian mencapai Rp259.970.000," jelasnya.
Andi mengatakan, modus yang ditawarkan pelaku memang sangat menggiurkan, namun tidak masuk akal.
"Umumnya kalau kita ikut arisan sebesar Rp500 ribu, dapatnya Rp500 ribu juga. Kalau ikut Rp1juta, dapatnya Rp1juta juga. Tapi ini beda, inilah yang membuat para korbannya tertarik," terangnya.
Dengan modus seperti itu, Andi berharap bisa menjadi pelajaran buat masyarakat, agar jangan mudah terpengaruh oleh iming-iming keuntungan, harus berpikir rasional dan logis.
Untuk ancaman pidananya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Informasinya, masih banyak korban lain yang sampai hari ini masih kita tunggu apabila ingin melapor. Silahkan melapor ke Polres Kotabaru nanti kami tangani," tutupnya.[zainuddin]