PALANGKA RAYA, MK - Teguh Handoko, mantan Kepala Kas BTN cabang Pondok Pinang Jakarta Selatan, akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Alfon.
Sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (9/72020) Majelis Hakim memutuskan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Teguh divonis karena keterlibatan dalam kasus korupsi dana DAK Kabupaten Katingan yang dilakukan oleh mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie.
Selain menerima vonis 12 tahun penjara, Teguh juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp1,5 Milyar dengan subsider 6 tahun penjara.
Ketika ditanya oleh majelis hakim, Teguh mengatakan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya.
"Saya pikir-pikir yang mulia," ucapnya singkat.
Sementara itu, JPU juga mengatakan pikir-pikir, sedangkan penasehat hukum ( PH) Teguh, Ipik Haryanto mengatakan akan menyerahkan semua keputusan kepada Teguh.[kenedy]