Tersangka Kasus Sumur Bor di Kalteng segera Disidangkan

Tersangka Kasus Sumur Bor di Kalteng segera Disidangkan

PALANGKA RAYA, MK - Dua tersangka kasus sumur bor untuk pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) segera dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya ke Pengadilan Negeri (PN).

Kedua tersangka berinisial A, pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng dengan jabatan Pejabat Pengguna Keuangan tersebut menelan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

Kemudian seorang konsultan proyek sumur bor berinisial MS terbukti merugikan negara sebesar Rp87 juta, karena tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai konsultan pengawas.

"Dua orang tersangka ini berkasnya akan dilimpahkan untuk disidangkan pada Rabu mendatang," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Zet Tadung Allo, Senin (6/7/2020) kepada awak media.

Zet juga menguraikan modus tersangka A dengan sengaja melakukan Mark Up pada anggaran dan pengadaan sumur bor fiktif.

"Kita temukan di lapangan masih banyak dan bersegel baru pada peralatan sumur bor, itu artinya sumur tersebut belum terpasang sama sekali," bebernya.

Ia juga mengakui menemui kesulitan saat cek lokasi sumur bor yang diduga disengaja titik pembuatannya di daerah yang sulit terjangkau.

"Kami kesulitan untuk menjangkau lokasi yang memang terbilang berat medan jalannya, mungkin memang disengaja letak sumur bor sulit dijangkau," ujar mantan penyidik KPK ini.

Zet menegaskan, kasus sumur bor ini tidak berhenti sampai di situ saja. Pihaknya juga terus mengumpulkan bukti-bukti baru, termasuk pihak Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP) dan Universitas Palangka Raya (UPR) yang juga terlibat dalam proyek pengerjaan sumur bor itu.

Ditambahkannya, dalam perkara tersebut ada 3.200 sumur bor di beberapa wilayah di Kalteng yang pelaksanaannya dikerjakan oleh pihak ketiga.

Sebanyak 3.200 sumur bor terdiri atas Universitas Palangka Raya 700 titik, Universitas Muhammadiyah sebanyak 900 titik, DLH 900 titik, dan PT Kalangkap 700 titik. 

Dari jumlah tersebut pembayarannya ada yang dilakukan secara kontrak dan ada juga yang dilaksanakan secara swakelola.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama