BANJARMASIN, MK - Langkah tegas sejatinya diambil Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang nekat beroperasi di masa Covid-19. Bahkan tak segan untuk menutup THM nakal.
Anggota DPRD Banjarmasin, Ir Sukhrowardi MAP, Kamis (9/7/2020) secara tegas meminta Pemkot Banjarmasin untuk menertibkan THM yang tak menaati aturan.
Permintaan ini juga didasari Instruksi Walikota Banjarmasin yang tertuang dalam Surat Imbauan nomor 556/535/Pengpar/Disbudpar pada tanggal 31 Maret 2020 tentang penutupan/penghentian operasional sementara dalam rangka kewaspadaan Covid-19.
Dalam surat itu disebutkan, THM baik diskotik, pub, karaoke, dan sejenisnya, rumah biliar dan sejenisnya, usaha penyelenggaraan hiburan, usaha kegiatan event organizer dan sejenisnya yang berpotensi mengumpulkan khalayak orang ramai, diminta tetap mempedomani SE Walikota Banjarmasin No 556/491/Pengpar/Disbudpar tanggal 20 Maret 2020, dan tetap diminta menghentikan operasional sementara sejak 1 April 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian hari.
"Banjarmasin hingga saat ini paling banyak positif Corona mencapai lebih 1.000 kasus," terang legislator yang akrab disapa Sukro ini.
Ini, lanjutnya, menjadi momok yang sangat menakutkan dan jangan dianggap remeh. Pemkot Banjarmasin harus tegas menutup THM.
"Jangan sampai rakyat nanti yang turun menutup, karena pemerintah tidak tegas," tandas kader Partai Golkar ini.
Dikatakan Sukhrowardi, Ia akan terus mengawal persoalan yang sangat menyakitkan bagi kaum muslim, di mana THM yang sangat tidak mungkin menerapkan social distancing, sementara masjid dan musala diterapkan jaga jarak dan protokol kesehatan yang ketat.
"Ini ada apa sebenarnya dengan pemerintah. Jelas-jelas tidak mungkin bisa diterapkan social distancing tapi tetap diberi ruang untuk buka. Sementara tempat ibadah saja menerapkan protokol kesehatan yang ketat," bebernya.
Sukro menambahkan, pandemi Corona yang kian hari kian memprihatinkan dan belum ada tanda-tanda membaik, harusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam menjalankan aturan.
Sebumnya sejumlah elemen masyarakat di Banjarmasin sempat mengutarakan sikap menolak beroperasinya THM di Banjarmasin di tengah Covid-19 seperti sekarang ini.
Hanya saja, meskipun aturan sudah jelas, Pemkot Banjarmasin hingga saat ini seolah 'kehilangan nyali' menertibkan beroperasinya THM, dengan alasan masih menyusun protokol kesehatan bagi pengunjung THM, meski aturan sudah sangat jelas.[toso]