KUALA KAPUAS, MK - Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI nomor HK.02.02/I/2875/2020 telah diterbitkan. SE ini turut mengatur tarif maksimal layanan rapid test mandiri Rp150 ribu.
Menyusul diterbitkannya SE itu, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Kalteng segera menindaklanjuti terkait tarif rapid test tersebut.
Direktur RSUD Kapuas, dr Agus Waluyo menyampaikan, pihaknya sementara ini akan mengikuti SE tersebut, sembari melakukan audiensi-audiensi terkait kejelasan dari SE.
"Ya kami sudah terima surat itu, mau tidak mau sementara kami buat yang mandiri sesuai dengan itu, yakni maksimal Rp150 ribu, walaupun ini tidak bisa lama-lama dilakukan," ungkap Agus, Jumat (10/7/2020).
Untuk sementara ini, sambung Agus, pihaknya tetap menyesuaikan dengan tarif rapid test itu, sambil melakukan audiensi-audiensi dengan pihak-pihak terkait kelanjutannya.
Agus menjelaskan, saat ini untuk harga rapid test sendiri dengan kisaran Rp200 ribu, belum lagi komponen lain dan operasional petugas kesehatan. Sehingga adanya selisih harga itu harus menjadi tanggungan pihak rumah sakit menutupinya.
"Kita lakukan itu, tapi kita sambil melakukan audiensi sebenarnya kejelasannya itu seperti apa karena rata-rata harga rapid test itu Rp200 ribuan ke atas, itukan rapidnya aja, belum jarumnya dan petugas," tukasnya.[zulkifli]