BANJARMASIN, MK – Tuntutan aliansi mahasiswa Kalimantan Selatan untuk melakukan audiensi dengan DPRD di 13 Kabupaten Kota, belum sempat ditindaklanjuti oleh DPRD Kalsel.
Ini dikarenakan masih terdapat beberapa kabupaten kota yang belum memahami tentang poin yang ada di Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang dinilai turut merugikan.
“Banyak sekali teman di kabupaten kota yang belum memahami poin apa saja di dalam Omnibus Law yang merugikan bagi kita, baik itu dalam sisi ketenagakerjaan, minerba dan otonomi daerah,” ucap Ketua Komisi IV, Lutfhi Saipuddin, Selasa (28/7/2020).
Sehingga perlu disosialisasikan ke 13 Kabupaten Kota mengenai poin tersebut. Akan tetapi tidak menolak secara keseluruhan tentang RUU Omnibus Law.
“Saya setuju untuk dilanjutkan tapi pasal yang merugikan kepentingan daerah, merugikan ketenagakerjaan, merugikan masyarakat kita secara keseluruhan itu yang harus dihilangkan bukan omnibus law keseluruhan,” tegas Lutfi.
Menurut Lutfi, tuntutan mahasiswa tersebut juga sudah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Tinggal menunggu keputusan dari pusat mengenai pasal yang dianggap merugikan itu untuk tidak dimuat dalam RUU Omnibus Law.[fuad]