BUNTOK, MK - Konsultasi terkait status pinjaman Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh Kota Buntok dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan (Barsel) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran, Selasa (18/8/2020) mengungkapkan, konsultasi ke BPK Perwakilan Kalimantan Tengah itu terkait dengan status pinjaman BLUD RSUD Jaraga Sasameh yang dicatat sebagai pinjaman daerah.
DPRD Barsel merasa perlu berkonsultasi tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 kepada BPK.
“Karena kita ada menemukan hal baru di dalam struktur anggaran mengenai pinjaman BLUD yang dimasukkan sebagai pinjaman daerah,” terang Farid.
Menurutnya, sebagai pinjaman daerah, Dewan tentu menafsirkan perlu ada perlakuan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengaturnya tentang itu, di mana DPRD harus memberikan persetujuan terhadap pinjaman tersebut.
Untuk itu, pihak legislatif perlu berkonsultasi dengan BPK, karena LKPj APBD 2019 ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, sehingga perlu ditanyakan untuk meminta kejelasannya.
"Kalau memang hal itu diberlakukan sebagai pinjaman daerah, berarti harus mendapat persetujuan dari DPRD sebelum melakukan pinjaman, dan nilai pinjamannya pun tidak boleh melebihi ketentuan yang ada," ungkapnya.
Ketua PDIP Barsel ini menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang itu, BLUD berhak meminjam ke perbankan yang nantinya dibayar per bulan sesuai pembayaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Selain mengkonsultasikan BLUD, kami juga menyampaikan surat permintaan pemeriksaan investigatif kepada BPK terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2019 lalu, sebab diduga terjadi penyimpangan," pungkasnya
Dewan menemukan ada penggunaan BBM yang belum dibayarkan pada periode Juli hingga Desember 2019 lalu, sementara anggarannya sudah tersedia.[deni]