PALANGKA RAYA, MK - WA (38), warga Panenga Raya Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan Polisi.
Pasalnya, Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat dibekuk Resnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Beliang Induk Kecamatan Jekan Raya Kota setempat Rabu (19/8/2020) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Wahyu Edi Priyanto membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
"Iya benar," ucapnya kepada awak media.
Ia menjelaskan, tersangka berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,45 gram.
Selain itu, juga turut diamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi KH 2018 YK yang digunakan tersangka.
Saat ini pelaku berikut barang sudah diamankan guna proses lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup," tegasnya.[kenedy]