BUNTOK, MK - Perilaku tidak disiplin kembali ditunjukkan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan ini. Lantaran mengulangi perbuatan yang sama, legislator berinisial AN ini diberi sanksi teguran secara tertulis.
Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran, Senin (10/8/2020) mengungkapkan, hari ini telah mengumumkan penjatuhan sanksi terhadap satu orang anggota DPRD Barsel yang tidak tertib mengikuti acara dewan.
"Satu orang anggota DPRD Barito Selatan yang dikenakan sanksi ini berinisial AN," ungkapnya usai memimpin Rapat Paripurna penyampaian hasil reses dan jawaban bupati atas pendapat Badan Anggaran dan Pemandangan Umum Fraksi terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Buntok.
Menurut Farid, sesuai hasil pemeriksaan Badan Kehormatan Dewan, yang bersangkutan telah tidak menghadiri rapat secara berturut-turut sebanyak 7 kali tanpa keterangan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan Dewan, AN tidak menghadiri rapat paripurna sebanyak 4 kali berturut-turut dan 3 kali berturut-turut tanpa keterangan tidak menghadiri Rapat Badan Musyawarah.
Seharusnya, lanjut Farid, yang bersangkutan bisa dipecat, sebab tidak menghadiri kegiatan di DPRD lebih dari 6 kali secara berturut-turut.
Ia menambahkan, sanksi teguran tertulis ini diberikan karena pertimbangan yang bersangkutan merupakan anggota dewan yang masih baru. Kemudian juga pertimbangan dari sisi kemanusiaan, sehingga dari BKD memberikan sanksi teguran tertulis.
Ditambahkannya, penjatuhan sanksi terhadap satu orang anggota dewan ini, karena pihaknya ingin secara tegas menerapkan aturan di DPRD Barito Selatan.
Sementara itu, terkait jawaban Wakil Bupati mengenai pendapat Badan Anggaran dan Pemandangan Umum Fraksi terhadap 5 Raperda, dinilai sambung politisi PDIP Barito Selatan ini, masih normatif.
"Hal tersebut nantinya akan dijadikan sebagai bahan dalam pembahasan 5 Raperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan beberapa waktu lalu itu," tukasnya
Setelah itu, dilanjutkan dengan membahas 4 Raperda yang disampaikan Pemkab Barsel.[deni]