BANJARMASIN, MK - Dalam beberapa hari terakhir ini, keberadaan gas elpiji 3 kilogram langka di pasaran. Kalaupun ada harganya melambung hingga Rp35 ribu per tabung.
Kelangkaan gas melon ini bukan kali pertama terjadi. Pemerintah sendiri telah mendrop barang kebutuhan pokok ini, sesuai jumlah atau ketersediaan warga kategori kurang mampu.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Rahman Nanang Riduan saat diminta komentarnya atas kelangkaan gas elpiji 3 kilogram, Selasa (18/8/2020) mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah menetapkan harga resmi gas itu sebesar Rp17.500 per tabung.
"Gas ini diperuntukkan bagi warga tidak mampu, dengan persyaratan untuk warga yang memiliki kartu penerima subsidi. Sedangkan untuk warga mampu, tidak menerima subsidi dari pemerintah," terangnya.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarmasin ini, regulasi dan stok gas elpiji 3 kilogram sebenarnya sudah dibuat sedemikian rupa, salah satunya untuk diprioritaskan bagi warga miskin penerima subsidi saja.
Tetapi di lapangan, lanjutnya, ternyata ada warga yang sebenarnya mampu namun tetap memaksakan diri mendapatkan gas 3 kilogram, sehingga kuota bagi warga miskin berkurang.
"Misalnya bagi warga yang mampu atau UMKM, bukan pemegang kartu subsidi, seharusnya membeli gas 5,5 kilogram atau 12 kilogram, bukan membeli gas 3 kilogram,” tegasnya.
Ia menambahkan, berbagai upaya yang dilakukan untuk mengatasi kelangkaan dan kenaikan harga yang terjadi tentu saja sulit dilakukan, jika faktanya memang demikian.
Maka, sambungnya, hanya upaya kecil seperti pengawasan ketat distribusi, hingga operasi pasar yang bisa dilakukan dalam mengatasi kelangkaan. Disertai
mahalnya gas itu, tentunya sudah sangat meresahkan masyarakat. Ini perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Pemko Banjarmasin secepatnya berkoordinasi dengan PT Pertamina untuk melakukan operasi pasar di 52 kelurahan yang ada, apalagi kondisi pandemi Covid-19 ini,” katanya.
Ia berharap berbagai keluhan dan masalah elpiji melon bagi warga miskin itu, dapat teratasi dalam waktu dekat. Apalagi Pemkot sudah menerbitkan Perwali, tentu distribusi dan penjualan tabung harus bisa sesuai kebutuhan dan tepat sasaran.
“Karena mereka yang menerima atau membeli dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan benar-benar warga miskin dan UMKM yang terdaftar,” pungkasnya.[toso]