KUALA KAPUAS, MK - Kinerja membanggakan patut disematkan kepada 40 orang wakil rakyat di DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pasalnya, dalam 1 tahun mereka mengabdi di lembaga legislatif tersebut, mampu menghasilkan 11 buah Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda.
Rabu, 19 Agustus 2020 telah dilakukan pengesahan dan penandatanganan atas 11 Raperda, dalam Rapat Paripurna ke 8 masa persidangan III tahun 2020.
Pengesahan itu setelah sebelumnya disampaikan pendapat akhir dari fraksi-fraksi pendukung dewan.
"Sebanyak 11 Raperda itu selanjutnya dikonsultasikan ke Biro Hukum Setda Pemprov Kalimantan Tengah, setelah itu akan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kapuas," kata Ketua DPRD Kapuas Ardiansah S.Hut Kamis (20/8/2020).
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Algrin Gasan S.Hut menjelaskan, dalam penyusunan 11 Raperda itu dibentuk 3 panitia khusus (Pansus).
Di mana, lanjut Algrin, dalam prosesnya mencakup tahapan, perencanaan, penyusunan, pembahasan dan pengkajian.[zulkifli]