PALANGKA RAYA, MK - Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 memuat tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kemudian, instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 Tahun 2020 memuat tentang pedoman teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Berdasarkan intruksi tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Terkait instruksi tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengajak seluruh elemen masyarakat menyuskseskan gerakan memakai masker serentak pada 18 Agustus 2020.
Hal itu dilakukan merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi via video conference zoom dengan ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat nasional pada 13 Agustus 2020 kemarin.
"Saya intruksikan kepada Dinas Provinsi Kalimantan Tengah untuk dapat mengampanyekan gerakan memakai masker, dengan membagikan masker kepada masyarakat secara massal yang akan digelar pada tanggal 18 Agustus 2020," tegasnya, Sabtu (15/8/2020).
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini juga menegaskan untuk masker disediakan oleh masing-masing Dinas secara mandiri.
"Saya intruksikan kepada masing-masing dinas paling sedikit harus menyediakan 500 lembar masker yang akan disalurkan ke masyarakat. Mari kita semua berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar pandemi ini cepat berlalu," tukasnya.[kenedy/adv]