YOGYAKARTA, MK - Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
Perda ini juga merupakan inisiatif dari DPRD Kalsel dan telah berdasarkan kepada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur terkait kewenangan pengelolaan hutan bagi Pemerintah Provinsi yaitu terhadap hutan lindung dan hutan produksi.
Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Yogyakarta, Aji Sukmana Beno N menjelaskan, Perda itu memangkas birokrasi, yakni pendelegasian dari Gubernur kepada Kepala Dinas Kehutanan.
Ini untuk menentukan pola dan mekanisme pengelolaan hutan sesuai dengan pertimbangan teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang diatur melalui Peraturan Gubernur seperti halnya pengaturan terkait dengan presentase dari profit sharing hasil kerjasama.
"Perda lebih fokus terhadap pengelolaan hutan yang menjadi kewenangan provinsi dan mengatur mengenai mekanisme pengelolaan hutan," terang Aji saat menerima Kunker Tim Pansus II DPRD Kalsel, yang diketuai Hj Rizki Niraz Anggraini, didampingi instansi terkait saat studi komparasi ke Dishut DIY, Jumat (28/8/2020).
Adapun kunci keberhasilan pengelolaan kehutanan di DIY terletak dari komitmen Gubernur untuk mendorong sinergitas dari seluruh pihak dalam mendorong keberhasilan pelaksanaan program-program di sektor kehutanan.
Sebelumnya, Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Rizki Niraz Anggraini menyampaikan ucapan terima kasih, karena sudah diterima dengan baik kedatangannya dan rombongan di DIY.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menggali referensi atau pengayaan subtansi yang akan dibahas dalam penyelesaian Raperda nantinya.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Zulfa Asma Fikra menambahkan, ada beberapa alasan tujuan Kunker ke Dishut DIY yang berkaitan dengan pengelolaan hutan.
"Pertama kebijakan-kebijakan, kedua produk hukum dan ketiga program pengelolaan hutan," ungkapnya.
Dengan adanya Perda Pengelolaan Huta, nantinya di Kalsel diharapkan ada pengaturan mengenai pasal pembagian hasil terhadap kerjasama pengelolaan hutan baik antara pemerintah dengan masyarakat maupun dengan investor serta terkait dengan fasilitasi dari SKPD lain dan pihak ketiga untuk membangun perhutanan sosial menjadi suatu yang legal.
Selain itu juga, Perda Pengelolaan Hutan harus mampu memberikan hal yang positif dalam kelestarian lingkungan maupun tata kelola kehutanan ke depan di Kalsel.
Kunker Pansus II DPRD Kalsel, kali ini diikuti juga oleh Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, beserta staf ahli dan staf Sekretariat DPRD Kalsel.
Kunker ke Provinsi DIY ini turut didampingi juga dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yaitu Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Kepala Bidang PMPS Gede Aryo Subhakti, Kasi PPTH Alip Winarto Gede, Biro Hukum Provinsi Kalsel dan jajarannya.[fuad]