PALANGKA RAYA, MK - Rapat koordinasi lintas sektoral dan penandatanganan perjanjian kerja sama dalam rangka kesiapan pengamanan Pilkada 2020 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah digelar di lobby Mapolda Kalteng, Senin (24/8/2020).
Rakor ini dihadiri langsung Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran dan Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol Indro Wiyono. Rakor ini memiliki makna strategis sebagai bentuk kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi pengamanan Pilkada.
Kalteng sendiri akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) plus Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kotawaringin Timur.
Pilkada tahun 2020 ini merupakan Pilkada ketiga yang dilaksanakan secara serentak. Ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya, mengingat situasi bencana non alam, pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Gubernur Sugianto dalam arahannya menyampaikan, dalam rangka menyambut Pilkada 2020, Pemprov Kalteng melakukan beberapa langkah, antara lain pada 8 Juli 2020 telah menyerahkan dana berdasarkan naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 100 persen kepada KPU, Bawaslu, dan unsur pengamanan.
Selain itu, telah dibentuk Desk Pilkada Provinsi dan Kabupaten/ Kota dan menyediakan anggaran secara proporsional untuk operasional Desk serta melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan para pihak terkait.
Dalam kesiapan Pilkada 9 Desember 2020, Gubernur juga menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi, yaitu kondisi geografis dan penduduk yang terpencar serta belum terjangkaunya infrastruktur memadai di beberapa daerah.
Kalteng sebagai daerah risiko tinggi dalam persebaran Covid-19, sehingga protokol kesehatan harus diperhatikan. Terdapat wilayah blankspot sehingga menjadi kendala penyampaian informasi secara cepat dan tepat serta angka partisipasi pemilih yang dikhawatirkan dapat menurun, selain karena situasi Covid-19 juga kurangnya sosialisasi secara langsung.
Gubernur berharap agar seluruh petugas pelaksana Pilkada, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur menyampaikan kepada masyarakat luas mengenai Covid-19 ini.
"Bekerja sama dengan penyedia layanan komunikasi, KPU dapat menyampaikan informasi dan sosialisasi secara massif kepada masyarakat," kata Gubernur.
Selain itu, Gubernur telah mengeluarkan Pergub nomor 43 tahun 2020 yang mengandung sanksi hukum bila masyarakat tidak melaksanakan protokol kesehatan.
"Harapan saya para Bupati dan Walikota mengantisipasi dan mengambil langkah tegas jika diperlukan sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing," pungkasnya.[kenedy/adv]