KUALA KAPUAS, MK - Seorang wanita berinisial DH, warga Desa Tarantang, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Perempuan 41 tahun itu ditangkap di rumahnya, Senin 24 Agustus 2020 sekira pukul 20.20 lantaran tertangkap tangan menjual toto gelap alias togel.
Dari tangannya polisi menyita 1 buah handphone merek Vivo, uang sebesar Rp66 ribu, 2 lembar sobekan kertas dengan angka tebakan, 1 buah pulpen, 1 lembar grafik keluaran angka, 1 buah gunting serta sebuah buka untuk rekapan angka tebakan.
Wanita paruh baya itu tak berkutik dan tak dapat mengelak ketika ditangkap polisi.
"Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat pihak kepolisan. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo, Selasa (25/8/2020).
Lanjutnya, wanita tesebut menjual togel di rumahnya sendiri.
“Kita lakukan pengeledahan ditemukan barang bukti bon putih, uang hasil pembelian togel dan barang bukti lainnya," papar Try.
Akibat perbuatannya, DH akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Kapuas ini mengimbau masyarakat Kapuas terus memberikan informasi kepada pihaknya, apabila mengetahui, mendengar dan melihat aktivitas perjudian.
“Masyarakat jangan khawatir, sekecil apapun informasi pasti kita tindaklanjuti. Peran serta masyarakat memberantas perjudian sangat dibutuhkan," pungkasnya.[zulkifli]