PALANGKA RAYA, MK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) yang sudah dinyatakan inkracht demi hukum, di mana putusan itu menyatakan bahwa barbuk itu dirampas untuk dimusnahkan.
Pada pemusnahan kali ini, sedikitnya 215 perkara yang dimusnahkan, mulai dari narkotika, senjata api hingga produk kecantikan ilegal. Pemusnahan sendiri langsung dipimpin Kepala Kejari Palangka Raya, Zet Tadung Allo di halaman Kejari, Selasa (25/8/2020).
Zet mengatakan, pemusnahan ini perkara tindak pidana umum periode dari bulan Februari 2019 hingga April 2020 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Terdiri dari perkara tindak pidana narkotika yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 404,32 gram dan ektasi lima butir.
"Ada juga handphone, timbangan elektronik, dan alat isap sabu juga turut kita musnahkan," katanya.
Ia juga menambahkan, untuk tindak pidana kesehatan berupa obat-obatan dan kosmetik yang tidak ada ijin edar, tindak pidana kepemilikan senjata api sebanyak dua pucuk, tindak pidana umum lainnya berupa mesin dindong, dadu dan mercury empat botol.
"Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara ada yang dilarutkan dengan air dicampur cairan pembersih lantai, sedangkan barang bukti lainnya ada yang dibakar serta dipotong sampai tidak bisa digunakan kembali," bebernya.
Sedangkan, lanjutnya, untuk empat botol mercury diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya untuk diteruskan ke Kementerian Likungkungan Hidup di Jakarta untuk dilakukan pemusnahan atau dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan sesuai peraturan perundang undangan.
"Kalau pemusnahan terhadap mercury seperti itu," Tegas Zet didampingi Kasi Barang Bukti I Wayan Gedin Arianta, Kasi Intel Tony, Kasi Pidum Bernard dan Kasi Pidsus Irwan.[kenedy]