PULANG PISAU, MK - Polsek Banama Tingang bersama Koramil 10-11/18 Bawan, dan Pemerintah Desa Bawan menggelar sidak ke pasar mingguan di Jalan Lintas Trans Kalimantan Palangka Raya - Kuala Kurun, Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Senin (24/8/2020).
Sidak yang dipimpin langsung Kapolsek Banana Tingang, Iptu Ivan Danara Oktavian menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalteng nomor 43 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol Kesehatan untuk waspadai penularan dan penyebaran wabah Covid-19.
Pada kesempatan itu, kata Ivan, pihaknya masih menemukan para pedagang, pembeli dan masyarakat tidak menggunakan masker. Artinya mereka melanggar protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah.
"Dari itu, kita berikan sanksi ke pelanggar protokol kesehatan, berupa teguran secara lisan dan sanksi pengalungan papan yang bertuliskan, maskerku menjagamu, masker mu Menjagaku. Sanksi ini upaya memberikan efek jera, agar tidak melanggar protokol kesehatan," ucapnya.
Ia berharap dengan adanya peningkatan disiplin terkait protokol kesehatan ini, kiranya masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan, seperti yang sudah dianjurkan pemerintah demi terhindar dari wabah Covid-19 yang mematikan itu.
"Karena saat ini wabah Covid-19 belum berakhir, maka kita wajib mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya dengan memakai masker," pesan Ivan.[manan]