Lantik 7 Advokat Baru, Ini Pesan Ketua Dewan Pembina PPKHI

Lantik 7 Advokat Baru, Ini Pesan Ketua Dewan Pembina PPKHI

PALANGKA RAYA, MK - Tujuh Advokat baru wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi dilantik Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Decky Wijaya di Luwansa Hotel Kota Palangka Raya, Sabtu (15/8/2020) malam lalu.

Pada amanatnya, Decky mengingatkan kepada para advokat baru untuk selalu mematuhi kode etik dalam menjalani profesi sebagai advokat.

Dilanjutkannya, para advokat yang telah disumpah harus selalu meningkatkan kemampuan khusus dalam penanganan dalam setiap perkara.

"Teruslah menjual kemampuan dan bila nantinya ada perkara yang kurang dipahami, maka bertanya pada rekan sejawat dengan menjaga kode etik lembaga PPKHI," ujarnya.

Sementara itu, Ketua PPKHI Kalteng, Antonius Kristiano menuturkan, advokat adalah tugas mulia yang sejajar dengan penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa, dan polisi.

"Kelebihan sebagai advokat adalah ketika menangani perkara dengan itikad baik selama pembelaan terhadap klien, maka advokat tidak dapat dipidanakan," ungkapnya.

Pengacara yang akrab dengan awak media ini membeberkan bahwa saat ini advokat anggota PPKHI sudah menyebar di seluruh kabupaten dan kota di Kalteng.

Terpisah, Ketua DPC PPKHI Palangka Raya, Suriansyah Halim mengungkapkan, tujuh advokat baru telah dilantik dan tinggal selangkah lagi, yakni penyumpahan di Pengadilan Tinggi.

"Rencananya di bulan September 2020 akan diambil sumpahnya," jelasnya, Selasa (18/8/2020).

Selain menjadi advokat, pria ini juga sering melakukan aksi sosial terhadap warga yang membutuhkan ini meminta para advokat jangan hanya mengejar profit atau keuntungan semata.

Advokat juga wajib melakukan pendampingan hukum, termasuk tanpa bayaran kepada setiap pencari keadilan. 

Sesuai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 menyatakan, advokat memiliki imunitas saat pendampingan hukum. 

"Tapi bila melanggar kode etik dan Undang-undang advokat, maka dapat masuk ranah pidana. Misalnya melakukan penyuapan dan dapat dikategorikan pelanggaran hukum, itu dapat dipidana," tegasnya.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama