BATULICIN, MK - Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2020 dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanah Bumbu (Tanbu), Senin (24/8/2020).
Sosialisasi Perbup tentang Pedoman Tatanan Baru Masyarakat Produktif Aman dari Virus Covid-19 ini dihadiri para Sekretaris Desa dan perangkat kecamatan dari 5 Kecamatan dengan total 80 peserta.
Lima kecamatan yang mengikuti sosialisasi ini, yakni Kecamatan Kusan Hulu, Kuranji, Satui, Angsana, dan Sungai Loban.
Bupati Tanbu, Sudian Noor melalui Kepala Dinas PMD Nahrul Fajeri mengaku sangat mengapresiasi sosialisasi Perbup ini. Seperti diketahui bersama, hingga kini belum ditemukan vaksin atau obat untuk Corona Virus Disease 2019.
Tentunya ini membawa konsekuensi masyarakat harus hidup berdampingan dengan ancaman Covid-19. Karena itu, diperlukan upaya pencegahan melalui penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.
Sejauh ini mobilitas masyarakat pekerja masih tinggi. Interaksi penduduk di luar rumah juga tinggi. Tempat berkegiatan di luar rumah sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang, merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularan Covid-19.
“Hadirnya Perbup nomor 28 tahun 2020 ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat beraktivitasnya masyarakat di luar rumah,” harapnya.
Melalui sosialisasi ini, para peserta diharapkan dapat mengaplikasikannya ke masyarakat secara luas, mengingat ini sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.[joni]