KUALA KAPUAS, MK - Anggota Satuan Reskrim Polres Kapuas, berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Aksi pencurian sendiri terjadi pada 1 Agustus 2020. Pelaku membobol sebuah warung yang sedang ditinggal pemiliknya dan menggasak sejumlah barang di dalam warung milik korban atas nama Rika Irianti (26) di Jalan Trans Kalimantan, Sei Baras, Kuala Kapuas, Kalteng.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo menjelaskan, tersangka adalah seorang lelaki berinisial Bb (27), merupakan warga berlamat di Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
"Setelah melakukan penyelidikan akhirnya kami berhasil mengatongi identitas pelaku. Kemudian menelusuri keberadaannya, dan pelaku serta sejumlah barang bukti berhasil diamankan," kata AKP Tri Wibowo, Minggu (30/8/2020).
Pelaku ditangkap Sabtu, 29 Agustus 2020 sekira pukul 11.30 WIB, di depan sebuah barak di Jalan Tambun Bungai 5, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas.
"Pelaku berikut barang bukti kini sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," tukasnya.[zulkifli]