Pemutihan Masih Berlangsung, Hairuraji: Segera Bayar Pajak Kendaraan

Pemutihan Masih Berlangsung, Hairuraji: Segera Bayar Pajak Kendaraan

BATULICIN, MK - Penghapusan pajak atau yang biasa disebut masyarakat dengan istilah pemutihan masih dilakukan Samsat Batulicin. Program ini sendiri dimulai sejak pertengahan April hingga 31 Desember 2020.

Alhasil, bagi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang belum membayar pajak sebaiknya segera membayar pajak, tanpa perlu khawatir akan dikenakan denda. 

Kepala Samsat Batulicin, Hairuraji SAP MM didampingi Kasi PKB, Yuliansyah kepada metrokalimantan.com mengatakan, (12/8/2020), program pemutihan atau pengapusan denda pajak kendaraan bermotor masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2020.

"Masyarakat bisa untuk membayar pajaknya yang mati beberapa tahun, Samsat hanya menghitung pada pajak tahun ini saja. Jadi dendanya kita hilangkan," ungkapnya.

Menurut Hairuraji, informasi tentang pemutihan ini sudah mereka publis di media sosial, radio bahkan hingga menebar spanduk. Karenanya masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini untuk menuntaskan pembayaran pajak kendaraan.

"Kita hanya menerima pajak pokoknya saja, untuk denda kita hilangkan selama masih ada pemutihan yang diberikan untuk masyarakat di masa pendemi Covid-19," bebernya.

Program ini juga merupakan kebijakan pro rakyat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk membantu masyarakat.[joni]

Lebih baru Lebih lama