BANJARMASIN, MK - Petunjuk Teknis alias Juknis operasional Tempat Hiburan Malam (THM) masih ditunggu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjamasin dari Dinas Pariwisata (Dispar) Banjarmasin.
Permintaan ini seiring dengan diperbolehkannya THM berkegiatan di masa pandemi Covid-19. Operasional THM di tengah pandemi ini sendiri sempat berpolemik. Bahkan juga disoroti masyarakat.
Untuk bisa melakukan pengawasan THM, pihak legislatif meminta Juknis kesepakatan antara Pemerintah Kota Banjarmasin dengan pengusaha THM.
Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya, Sabtu (22/8/2020) mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) bersama yang dikeluarkan Pemkot Banjarmasin dengan pengelola THM.
"Surat itu nantinya yang akan menjadi acuan kami melakukan pengawasan terhadap operasional THM. Saat ini kami belum pegang surat itu, jadi bagaimana melakukan pengawasan tanpa acuan yang jelas," terang Harry.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, pengawasan operasional THM hingga sekarang sama sekali belum jelas dan terkesan sengaja dibiarkan Dispar serta Satpol PP Kota Banjarmasin, dengan dalih ekonomi.
Ini terjadi pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besat (PSBB), di mana aturan pelarangan operasional THM menjadi kurang jelas. Ini lantaran baik Pemkot Banjarmasin maupun pihak pengelola THM sama-sama tidak memiliki payung hukum yang jelas.
"Hanya berupa imbauan agar pengelola THM tidak mengoperasionalkan diskotik. Ini perlu ketegasan setidaknya surat keputusan bersama sebagai acuan bersama," jelasnya.
Dengan acuan, lanjut Harry, DPRD Banjarmasin memiliki pandangan perlu ada kejelasan, sejauh mana batasan teknis operasional THM yang dibiarkan beroperasi itu.
Karena, sambungnya, sangat erat kaitannya dengan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Pusat, apakah THM bisa mematuhi dan memenuhi persyaratan itu. Dengan SK itu, dewan bisa melihat secara langsung ke lokasi untuk menyakinkan bahwa THM sudah menjalankan protokol kesehatan.
"Jika kita mengetahui sejauh mana batasan yang ditetapkan, baru kami akan lakukan pengawasan, seperti sidak, apakah benar mereka menerapkan atau sebaliknya," pungkasnya.[toso]