Penuhi Syarat, Mila - Zainal Dipersilahkan KPU Mendaftar sebagai Peserta Pilbup Tanbu

Penuhi Syarat, Mila - Zainal Dipersilahkan KPU Mendaftar sebagai Peserta Pilbup Tanbu

BATULICIN, MK - Sidang pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual data dukungan perbaikan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu, Mila Karmila - Zainal Arifin digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) di Gedung PKK, Kapet, Jumat (21/8/2020).

Dalam rapat ini duet Mila - Zainal dinyatakan KPU memenuhi Syarat dukungan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur independen.

Ketua KPU Tanbu, Makhruri SE mengatakan, dalam rapat pleno ini, pasangan Mila - Zainal dinyatakan lolos dengan syarat minimal 23.699 dukungan. Dengan demikian, pasangan ini sudah bisa mendaftarkan diri ke KPU.

"Jadi yang bersangkutan nanti bisa untuk mendaftar pada 4 sampai 6 September 2020," tuturnya.

Ia berharap pasangan Mila - Zainal segera melengkapi berkas-berkas lainnya, terkait dengan pencalonan, baik syarat calon yang diperlukan maupun yang berkaitan dengan instansi-instansi lain.

Atas ketetapan ini, Mila mengaku sangat bersyukur karena telah dinyatakan lolos persyaratan untuk bisa berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, tepatnya Pemilihan Bupati (Pilbup) di Bumi Bersujud.

"Saya bersyukur bisa maju di Pilkada 2020 di Tanah Bumbu dan ini bukan hanya untuk menjadi calon bayangan, tapi memang maju untuk menang dan melakukan perbaikan," jelasnya.
 
Ketua Relawan Mila - Zainal, Agus Rismalian Nor menambahkan, dengan dinyatakannya Mila - Zainal sebagai pasangan yang memenuhi syarat dukungan oleh KPU, tentu menjadi modal untuk terus berjuang dan membawa amanah masyarakat. 

Mila - Zainal dinyatakan lolos sebagai calon perseorangan dengan mengumpulkan dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 24.475 data dukungan, dan telah melebihi dukungan yang disyaratkan KPU Tanah Bumbu, yaitu sebanyak 23.699 dukungan.[Joni]

Lebih baru Lebih lama