BANJARMASIN, MK - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP), tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan. Raperda ini membahas tentang penataan permukiman yang ada di Kalimantan Selatan.
"Pada intinya Raperda yang diajukan kepada kami masih perlu ada pembahasan. Keinginan anggota perlu ada penyesuaian juga," ucap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RP3KP, Hormansyah, Selasa (25/8/2020).
Penyesuaian yang dimaksud ialah berkenaan dengan dokumen perancang serta keadaan di lapangan. Karena Raperda ini memiliki rentang waktu 20 tahun selama pengerjaannya, jadi dirasa perlu adanya penyesuaian.
Senada, H Agus Mawardi selaku anggota Pansus. "Jadi kita berbicara rencana ke depan, yakni 20 tahun, seperti apa perumahan dan kawasan permukiman di Kalsel," imbuhnya.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Kalsel ini, ada beberapa isu yang terkait dengan perumahan di Kalsel, yakni mengenai backlog perumahan antara kebutuhan dan penyediaan.
Kemudian kawasan kumuh yang tidak diketahui secara persis berapa jumlahnya di Kalsel. Selanjutnya, keberadaan rumah liar yang tidak memiliki status dengan jelas.
"Ada juga Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), ini harus memenuhi standar kelayakan minimal seperti berapa lebar jalan yang sebaiknya," jelasnya.
Lanjutnya, penyediaan lahan juga yang sangat penting karena dalam membangun tentu harus ada lahan. Karena selama ini lahan banyak dimiliki oleh para pengembang.
Sementara itu, rapat akan digelar lagi pada Rabu (26/8/2020) malam, dengan turut menghadirkan Dinas terkait, masyarakat dan juga tim ahli.[fuad]