KUALA KAPUAS, MK - Kasus pedofilia atau kelainan seksual terhadap anak-anak di bawah umur, yang dilakukan Supriadi alias Usup (39), pria berdomisili di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah kini dalam penanganan Polres Kapuas.
Polisi kini melakukan pengembangan kasus tersebut guna menelusuri korban lainnya, untuk kemudian melakukan rehabilitasi terhadap anak-anak yang jadi korban.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasat Reskrim AKP Try Wibowo dalam pers rilis Selasa (18/8/2020) di Mapolres Kapuas mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku sendiri sebelumnya pernah menjadi korban sekitar tahun 1995 lalu.
"Alasan tersangka ini, dia memang merupakan korban juga pada saat kecil dulu, sehingga dia mengalami perubahan mental, menyukai sesama jenis khususnya anak-anak. Jadi alasannya dia memang suka dan mempunyai hasrat seksual terhadap anak-anak laki-laki," beber Kapolres.
Supriadi lelaki lajang yang berprofesi sebagai tukang pijit itu, ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Awal terungkap kasus pada saat kejadian terakhir, Senin 16 Agustus 2020, di mana korbanya alami sakit dan tidak bisa berjalan.
"Dari situ keluarga korban mencuriagai kenapa anak ini tidak bisa berjalan. Setelah diperiksa di daerah anusnya ada kerusakan sehingga pihak keluarga melaporkan ke polisi," kata Manang.
Aksi bejat pelaku ini, lanjutnya, dilakukan sejak tahun 2014 lalu.
"Dari hasil pemeriksaan sampai saat ini 20 orang anak yang jadi korban aksi pencabulan pelaku," jelasnya.
Anak-anak yang jadi korban berjenis kelamin laki-laki dan oleh tersangka dilakukan perbuatan sodomi. Modus operandi tersangka dengan merayu korbannya, khusunya anak-anak kurang mampu untuk diajak tinggal di rumah tersangka.
"Kemudian dibiayai, dikasih uang dengan alasan rumah tersangka ini dekat dengan sekolah. Sehingga keluarga percaya, mempercayakan anak-anak itu," lontarnya.
Khusus untuk korban, kata Kapolres, pihaknya akan menggandeng pemerintah daerah setempat untuk dilakukan pembinaan dan rehabilitasi mental.[zulkifli]