PULANG PISAU, MK - Personel Polsek Kahayan Kuala berhasil mengamankan seorang pelaku kasus penganiayaan menggunakan sajam di Jalan Khatib, RT 01, RW 02, Desa Cemantan, Kabupaten Pulang Pisau pada Selasa 18 Agustus 2020.
Pelaku yang diketahui bernama Juman (42), warga Jalan Kampung Pasar, Desa Cemantan itu, tega menganiaya Sufi (32) juga merupakan warga Cemantan hingga mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kiri dan luka pada bagian pinggang sebelah kanan dengan enam jahitan.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Juman kepada Sufi dengan menggunakan senjata tajam atau sajam jenis badik.
"Setelah pelaku melakukan penusukan kepada korban bagian pinggang sebelah kanan dan kiri, pelaku kabur ke dalam hutan bersembunyi, dan pada Jumat 28 Agustus 2020 pagi menyerahkan diri ke kantor Polsek Kahayan Kuala," ucap Memet menyampaikan kepada media ini, Minggu (29/8/2020).
Menurut kronologis kejadian, terang Memet, saat itu anak korban tengah mengisi air di samping rumah, pintu depan rumah pun dalam keadaan terbuka.
Tidak lama, lanjut Memet, korban mendengar suara ketukan dari pintu kamarnya, kemudian korban membuka kamar, dan tiba-tiba pelaku (Juman) langsung menusuk korban hingga dua kali tusukan.
Mendapat tusukan, korban berteriak minta tolong dan pelaku langsung melarikan diri setelah dibantu oleh warga sekitar dan memanggil bidan di Desa Cemantan, lalu korban langsung mendapatkan perawatan medis.
"Korban mengalami luka tusukan dengan enam jahitan dibagian pinggang. Untuk tersangka sendiri akan dikenakan dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Memet.[manan]
Tags
Peristiwa