BANJARMASIN, MK – Pandemi Covid-19 tak bisa dipungkiri sangat berdampak signifikan. Didasari itu, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan Penanggulangan Bencana Non Alam Wabah Penyakit.
Raperda ini mengatur bagaimana menanggulangi dampak di sektor kesehatan, ekonomi, sosial dan pendidikan. Tidak hanya itu, Raperda ini juga akan berisi penanganan saat terjadi wabah dan pasca wabah terjadi.
"Jadi secara khusus Raperda ini membahas penanggulangan dan penanganannya," ujar Ketua Panitia Khusus Raperda, Firman Yusi, Rabu (19/8/2020).
Menurut Firman, Kalsel dirasa perlu memiliki Raperda tersebut agar dampak wabahnya bisa teratasi. Untuk Raperda Penyelenggaraan Kesehatan di Kalsel yang saat ini sedang diproses dalam di Kementerian Dalam Negeri.
“Berdasarkan masukan dari Biro Hukum, pasal-pasal di dalam Raperda Penyelenggaraan Kesehatan perlu diperdalam lagi membahas hal teknis berkaitan dengan kesehatan,” paparnya.
Nantinya kedua Raperda tersebut akan saling keterkaitan, namun juga perlu adanya garis batas yang jelas antara dua Raperda tersebut agar tidak lebih satu aturan yang mengatur hal sama.[fuad]