BANJARMASIN, MK - Undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dirasa memberatkan para pekerja swasta. Terkait ini, Aliansi Persatuan Buruh Banua (PBB) Kalimantan Selatan mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel untuk menyampaikan aspirasinya, Jumat (28/8/2020).
"Undang-undang Tapera ini tidak ada manfaatnya sama sekali untuk pekerja swasta. Tapera tetap ada, tapi diperuntukkan untuk Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI dan Polri," tutur Sumarlan, Biro Hukum KSPSI.
Menurut Sumarlan, alasan yang mendukung pihaknya menolak Undang-undang Tapera ialah adanya sistem kerja seperti outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sehingga tidak memungkinkan untuk mencapai usia pensiun dengan masa yang telah disepakati.
Sementara itu, Anggota Komisi III DRPD Kalsel, Karlie Hanafi Kalianda yang menyambut kedatangan mereka berjanji akan berupaya membenahi sistemnya dan prosedurnya agar mendapatkan kemudahan secara teknis.
"Nanti akan kita benahi sistemnya itu melewati Kementerian. Sehingga prosedurnya dipercepat dan dipermudah juga teknisnya," ungkapnya.
Sedangkan, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Siswansyah, pihaknya telah berupaya menanyakan hal tersebut ke pusat, namun petunjuk teknisnya masih belum ada.
"Kami tugaskan Kabid ke Jakarta, ternyata petunjuk teknisnya belum ada di Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi kami tidak berani mengundang pihak terkait," jelasnya.[fuad]