PALANGKA RAYA, MK - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Senin 24 Agustus 2020 telah memanggil tersangka dugaan kasus korupsi oknum Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah berinisial SH.
SH dipanggil untuk hadir dalam pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/8/2020).
SH merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kotim pada tahun 2010-2012.
SH sendiri sebelumnya sudah dipanggil untuk diperiksa pada 19 Desember 2019.
"Hari Senin 24 Agustus 2020 KPK telah memanggil tersangka SH untuk hadir dalam pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah putih KPK," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri Kepada metrokalimantan.com via pesan singkat WhatsApp di Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Ali menjelaskan, SH terjerat kasus dugaan TPK penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kotim, Kalteng.
SH diperiksa sebagai tersangka. Penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan masih terkait dengan Tupoksi.
"Selaku Bupati dan kewenangan dalam memberikan IUP bagi para pengusaha saat itu," tegas Ali.[deni]