KUALA KAPUAS, MK - Petugas Satreskrim Polres Kapuas menangkap seorang lelaki bernama Supriadi alias Usup (39), warga Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pria berstatus lajang, yang berprofesi sebagai tukang pijat ini diamankan pada Minggu, 16 Agustus 2020 malam, setelah dilaporkan melakukan aksi pencabulan kepada salah satu korbannya seorang anak laki-laki di bawah umur atau pedofilia di kediaman pelaku.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasat Reskrim AKP Try Wibowo menuturkan, dari hasil pemeriksaan sampai saat ini terdata 20 anak yang jadi korban aksi pencabulan pelaku sejak tahun 2014 lalu.
"Awal terungkap kasus pada saat kejadian terakhir, Senin 16 Agustus 2020 korbannya yang terakhir tidak bisa berjalan karena kesakitan. Dari situ keluarga korban mencurigai kenapa anak ini tidak bisa jalan," beber Manang, Selasa (18/8/2020)
Sehingga, lanjut Manang, pihak keluarga merasa curiga, lalu memeriksakan penyebab dari sakit anak tersebut.
"Setelah diperiksa di daerah anusnya ada kerusakan sehingga pihak keluarga melaporkan ke Polisi," ungkapnya.
Menurut Kapolres, pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus pedofilia itu, untuk melacak keberadaan korban lainnya.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mentracking anak-anak tersebut sehingga kita bisa lakukan rehabilitasi terhadap anak-anak tersebut," terang Manang.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[zulkifli]