PALANGKA RAYA, MK - Wakil Walikota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah bersama Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19, TNI/Polri, serta Tim Relawan Penanganan Covid-19 melakukan sosialisasi pendisiplinan protokol kesehatan di daerah Pasar Besar Kota Palangka Raya, Sabtu (22/8/2020).
"Hal ini kami lakukan dilandasi dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 Tanggal 14 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang akan diberlakukan dalam waktu dekat," ucap Umi.
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan bahwa kegiatan itu guna mensosialisasikan kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan, di antaranya meminta masyarakat agar tetap menjaga jarak, selalu menggunakan masker, dan rajin mencuci tangan.
"Bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, diberikan masker secara gratis yang kemudian diberi peringatan agar selalu memakai masker," tegasnya.
Terpisah, Ketua Pengurus Pasar Besar Palangka Raya, Alfianor Hanafi membeberkan, sosialisasi tersebut dilakukan di wilayah pasar terbesar di Kota Palangka Raya itu, diantaranya Pasar Jalan Sumatera, Pasar Lombok, Cermai, Pasar Baru B, dan Pasar Baru A, pertokoan Payang Sari, Pahandut Raya, Citra Raya dan pertokoan Budikarya Baru.[kenedy]