KUALA KAPUAS, MK - Kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla serta bencana kabut asap menjadi ancaman yang perlu diwaspadai saat musim kemarau.
Berbagai upaya pun dilakukan untuk mencegahnya. Seperti kali ini, personel Polsek Kapuas Kuala terjun langsung ke desa-desa untuk mensosialisasikan sekaligus menyampaikan imbauan terkait Karhutla.
"Hari ini anggota kami turun langsung melakukan giat sosialisasi Karhutla di Desa Brango dan Desa SeibTeras," kata AKP Waryono, Kapolsek Kapuas Kuala, Sabtu (29/8/2020).
Giat sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan tersebut dengan sasaran warga masyarakat di Desa Lupak dalam Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas.
"Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut untuk menyampaikan imbauan agar warga masyarakat sadar hukum," ungkap Kapolsek.
Sehingga, lanjutnya, masyarakat bisa mentaati peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.
Di mana pada pasal 48 ayat 1 yang disebutkan setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup Diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
"Jadi kami harapkan masyarakat dapat mengetahui, untuk mencegah Karhutla dan menghindari konsekuensi hukum," pungkasnya.[zulkifli]