PULANG PISAU, MK - Sebanyak 1.873 pelaku usaha penerima Bantuan Presiden (Banpres) produktif usaha mikro atau BPUM melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI, telah diusulkan Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Pulang Pisau.
"Betul, kami sudah mengusulkan sebanyak 1.873 data pelaku usaha di wilayah Kabupaten Pulang
Pisau ke Kementerian Koperasi dan UKM RI, saat ini kita masih menunggu kapan disalurkan," kata
Kepala Disperindagkop dan UKM, Elieser Jaya di ruang kerjanya, Rabu (2/8/2020).
Menurutnya, penyaluran sendiri tergantung pusat. Sebab mekanisme penyalurannya masih belum diketahui apakah lewat perbankan atau darimana disalurkan.
"Yang pastinya kita harapkan September ini sudah disalurkan kepada masyarakat pelaku usaha yang berhak menerima BPUM tersebut," ujar Elieser.
Mengenai data pelaku usaha penerima BPUM itu, Elieser menjelaskan, pendataan dilakukan bulan lalu dengan batas akhir tanggal 24 Agustus 2020.
"Pada tanggal 24 Agustus sudah kami upload datanya, kita berharap pusat mengabulkan semua data usulan tersebut," ungkapnya.
Ia mengakui, tidak semua pelaku usaha terakomodir dalam pengusulan bantuan BPUM ini, karena proses pendataan dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.
"Bagi pelaku usaha yang baru mengusulkan setelah tanggal 24 Agustus 2020 akan dimasukkan," imbuhnya.
Elieser menegaskan, bantuan BPUM ini bukan bantuan pinjaman modal usaha, tapi bantuan
penguatan modal usaha dalam rangka pemulihan ekonomi, khususnya di wilayah Pulang Pisau, akibat terdampak Covid-19.
Mereka yang menerima adalah masyarakat yang memang benar-benar memiliki usaha mikro untuk dikembangkan, bukan masyarakat yang belum memiliki usaha, dan dana bantuan tidak perlu dikembalikan.
"Bantuan BPUM ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dengan target 12 juta pelaku usaha di seluruh Indonesia," terangnya.
Kemudian, tambahnya, bantuan disalurkan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha. Kepada masyarakat pelaku usaha yang tidak masuk dalam usulan bantuan pusat ini tidak perlu berkecil hati.
Sebab, sambung Elieser, pemerintah kabupaten telah menganggarkan dana bantuan produktif untuk pelaku usaha yang bersumber dari APBD kabupaten.
"Untuk mengakomodir masyarakat pelaku usaha di Kabupaten Pulang Pisau yang tidak masuk dalam pengusulan bantuan BPUM, Pemkab Pulang Pisau telah menyiapkan program pemulihan ekonomi kabupaten, saat ini program tersebut masih dalam proses," pungkasnya.[manan]