Apel Operasi Yustisi Digelar, Ingat Perbup Disiplin Prokes Sudah Diberlakukan

Apel Operasi Yustisi Digelar, Ingat Perbup Disiplin Prokes Sudah Diberlakukan

PULANG PISAU, MK - Apel operasi Yustisi Covid-19 dalam rangka sosialisasi dan penerapan peraturan daerah (Perda) nomor 20 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Kegiatan berlangsung di Taman Sumbu Kurung, kota Pulang Pisau, Senin (14/9/2020).

"Ini gerakan sosialisasi Perda Nomor 20 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan terkait Covid-19, di wilayah Kabupaten Pulang Pisau," ucap Kepala Satpol PP Pulang Pisau, Hans Kenedison usai memimpin Apel Operasi Yustisi.

Diterangkan Hans, Apel Yustisi ini merupakan gerakan penegakan hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum dengan menggunakan sistem peradilan di tempat.

"Jadi, rombongan ini terdiri dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD. Sasaran kita melakukan sosialisasi ke tempat berkumpulnya orang banyak seperti pasar, perbankan, perkantoran, rumah makan, dan  fasilitas umum lainnya," katanya.

Dirinya berharap, dengan diberlakukannya Perda ini, masyarakat dapat memahami dan menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

"Yang pastinya memakai masker dan lain sebagainya. Karena Perda ini sudah diberlakukan. Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan atau melanggarnya akan dikenakan sanksi sosial dan administratif dengan denda ratusan ribu. Semoga saja pandemi Covid-19 ini cepat berlalu," pungkasnya.[manan]


Lebih baru Lebih lama