KUALA KAPUAS, MK - Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas di ruang rapat gabungan, Rabu (30/1/2020).
Rapat dipimpin ketua Bapemperda Kapuas, Algrin Gasan diikuti anggota DPRD Kapuas lainnya dan dihadiri pihak eksekutif Pemda Kapuas.
Rapat tersebut dengan agenda penyusunan prioritas program pembentukan Peraturan Daerah atau Perda di tahun 2021, sebagai landasan memberikan rekomendasi untuk tahap selanjutnya.
"Ada 19 Rancangan peraturan daerah yang akan dibahas dan akan diselesaikan tahun 2021 nanti," kata Algrin Gasan, usai memimpin jalannya rapat.
Menurut Politisi Partai Golkar ini, dari 19 buah Raperda itu terdiri Raperda baru dan Raperda revisi atau perubahan.
"Jadi termasuk ada Raperda yang sifatnya revisi atau perubahan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya," paparnya.
Seluruh Raperda akan dilakukan pembahasan dan pengkajian, Bapemperda Dewan Kapuas akan memberikan rekomendasikan
kepada pimpinan dewan untuk dilakukan pembahasan nantinya melalui pembentukan 4 Panitia khusus (Pansus).
"Dimana 19 buah Raperda tersebut akan dilakukan pengesahan kesepakatannya untuk diparipurnakan," pungkasnya.[zulkifli]