PULANG PISAU, MK - Unit Reskrim Polsek Banama Tingang (Banting), berhasil membekuk satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Sonic warna hitam jenis Honda dengan nomor polisi KH 6743 YA.
Kasus dugaan pencurian itu terjadi di Jalan Panatau, RT 03, Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Jumat (25/09/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Diketahui, pelaku berinisial EF (27), warga Desa Bawan yang berhasil diringkus di lokasi Habungen, Senin (28/09/2020) sore.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Doohan Octa Prasetya menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan kehilangan motor dari korban bernama Niko. Mendapat laporan itu anggota Polsek Banama Tingang langsung bertindak cepat untuk melakukan penyelidikan.
"Lokasi pencuriannya di Jalan Panatau Desa Bawan, tepatnya di samping warung saudari Tri," kata Kapolsek.
Diterangkan Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (Barbuk) berupa satu lembar STNK, sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam dengan Nopol
"Awal kejadiannya pada saat korban mau berangkat kerja di Desa Bawan, karena baru pertama kali kerja di daerah tersebut, korban bingung untuk menaruh dan memarkirkan motor miliknya. Karena korban terburu-buru mau berangkat kerja korban menaruh di samping warung saudari Tri," ungkap Doohan.
Kemudian lanjutnya, korban meminta rekannya untuk melihatkan motornya apakah masih ada. Lalu saksi pergi ke warung (saudari Tri) dan tidak mendapati sepeda motor korban.
"Atas tindakan ini, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.[manan]