PALANGKA RAYA, MK - Setelah menyatakan tidak benar atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dan mengajukan eksepsi, akhirnya Tim Penasihat Hukum (PH) Juwariyah membacakan eksepsi di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (29/9/2020).
Pada isi eksepsinya, Asida Julia SH MH selaku PH Juwariyah mengatakan, pasal yang diterapkan JPU tidak sesuai dengan saat tahap penyidikan hingga pelimpahan.
"Terdakwa sebenarnya dituduhkan hanya pasal tunggal yakni Pasal 378 tentang penipuan, namun dakwaan JPU ada penambahan yakni pasal 372 tentang penggelapan. Padahal klien kami tidak pernah diperiksa dengan pasal 372 sampai terakhir dilimpahkan ke PN Palangka Raya," tegasnya.
Di sisi lain, lanjutnya, juga terkait pasal 378 pun dianggap tidak cermat oleh karena itu akan diajukan eksepsi.
"Bahkan kami bermohon untuk pengalihan penahanan terhadap klien semoga dikabulkan majelis hakim," ucap Asida didampingi Ketua PHRI Palangka Raya, Suriansyah Halim dan anggotanya Devi Dwi Subantri serta lainnya.
Terpisah, Kasipidum Kejari Palangka Raya, Bernard E Purba mengungkapkan, dengan diajukannya eksepsi itu merupakan hak terdakwa.
"Itu hak terdakwa," tegasnya, Rabu (30/9/2020).
Untuk diketahui, perkara yang menjerat Juwariyah alias Juju berawal dari Juju menawarkan sebidang tanah di wilayah Jawa dengan harga Rp588 juta kepada Andayani.
Harga cukup mahal tersebut karena tanah alasannya akan dibuat menjadi jalan tol. Andayani pun kemudian menyerahkan uang dan menerima kuitansi dengan tanda bukti materai, namun hingga kini belum mendapatkan tanah tersebut.
Akhirnya Andayani melaporkan kasus itu kepada pihak Kepolisian yakni Polsek Pahandut.
Pun Polsek Pahandut sempat menahan Juju sebagai tersangka namun akhirnya mengalihkan menjadi tahanan kota dengan alasan agar dapat merawat anaknya bernama Saidah (25) yang lumpuh dan hanya dapat berbaring total.[kenedy]